Tag: I Ketut Rai Darta
Terdakwa Ketut Rai Darta juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,2 miliar atau diganti pidana penjara selama 3,5 tahun.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.202.530.000.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa yakni pembuatan kredit fiktif hingga pencairan dana deposito tanpa sepengetahuan nasabah.
Ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi keuangan LPD Gulingan dilakukan oleh Rai Darta selaku kepala LPD. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294.
Topik Pilihan
-
Denpasar 20 Dec 2024 Disperindag Denpasar Gelar Pasar Murah
-
Badung 20 Dec 2024 Terjangan Sampah Kiriman Semakin Parah
-
-
Karangasem 20 Dec 2024 Perumda Perbaiki Kerusakan Jaringan Air
-
Denpasar 19 Dec 2024 Bareskrim Sita Aset Rp 200M di Bali
-
-
-
-
Berita Foto
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Ada atau Tidak Ada?
yeyaṃ prete vicikitsā manuṣye- ‘stītyeke nāyamastīti caike, etadvidyāmanuśiṣṭastvayā’haṃ varāṇāmeṣa varastṛtīyaḥ. (Kathopanishad, 1.1.20)